Pemerintah Larang sekolah internasional.
Minggu, 14 Maret 2010
, Posted by PTK-PNF Kota Padang Panjang at Minggu, Maret 14, 2010
JAKARTA. Pemerintah melarang adanya sekolah internasional. Pasalnya, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan pendidikan.
Aturan baru yang terbit berdasarkan amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu menyebutkan, pemerintah memberikan waktu tiga tahun bagi sekolah yang didirikan oleh pendirinya dengan tajuk sekolah internasional untuk mengubah namanya.
Pasal 217 PP 17/2010 menyebutkan, sekolah internasional yang dimaksud wajib menyesuaikan. Ada empat opsi yang dapat dipilih pendiri oleh sekolah internasional. Pertama, satuan pendidikan kategori standar atau katagori mandiri sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang standar nasional pendidikan. Kedua, menjadi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Ketiga, satuan pendidikan bertaraf internasional atau, satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia. Keempat, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing atau badan hukum asing yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan menjadi satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat tiga tahun sejak PP berlaku.
PP yang terbit dan mulai berlaku 28 Januari 2010 itu, menurut pemerhati pendidikan Arief Rahman, sangat baik. Alasannya, "Nama internasional itu seksi tapi juga bisa menyesatkan makanya perlu diatur," ucap Arief kepada KONTAN via telepon genggam, Senin (8/3). Arief melanjutkan, saat ini memang dibutuhkan kebijakan yang tidak melarang namun juga tidak menutup peluang pengusaha dalam negeri untuk bergerak dibidang pendidikan.
Sekadar informasi, saat ini di Jakarta dan sekitarnya setidaknya ada puluhan sekolah bertajuk sekolah internasional. Antara lain, Auastralian International School, AL-Haramain al Saudiah Academy, British International School, Bintaro Main Campus, dan Gandhi Memorial Internasional School.
Sumber: http://www.kontan. co.id/index. php/nasional/ news/31643/ Pemerintah- Larang-Sekolah- Internasional
Silahkan download PP No. 17 Th 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan klik [disini] :
http://www.depdagri .go.id/media/ documents/ 2010/03/03/ p/p/pp_no. 17-2010.doc
Currently have 0 komentar: